Perpanjangan Masa Pembelajaran di Rumah dalam Antisipasi Lanjutan Penyebaran Covid-19

Foto untuk : Perpanjangan Masa Pembelajaran di Rumah dalam Antisipasi Lanjutan Penyebaran Covid-19

Assalamu’alaikum wa rohamtullahi wa barokaatuh.

Bismillahirrahmanirrahim.

Kami perlu menyampaikan amanat surat edaran yang kembali dilayangkan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karawang dengan nomor surat: 1659/Kk.10.15/I/Kp.01/03/2020, berkaitan dengan perihal: Pepanjangan Kegiatan Belajar Mengajar dari Rumah dalam Upaya Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Pelayangan surat tersebut didasari oleh dasar-dasar sebagai berikut:

  1. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
  2. Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 13 Tahun 2020 Tentang kewaspadaan dini, kesiapsiagaan, serta tindakan antisipasi pencegahan Infeksi Covid-19 di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
  3. Himbauan Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Tanggal 14 Maret 2020 bahwa pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dan kegiatan ujian di madrasah dan pondok pesantren agar menyesuaikan dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.   
  4. Surat Edaran Bupati Karawang nomor 440/1604/Dinkes tanggal14 Maret 2020 tentang tindak lanjut pencegahan penyebaran Coronavirus Disese 2019 (Covid-19) di Kabupaten Karawang.
  5. Surat Edaran Bupati Karawang nomor 800/1795/Disikpora tanggal 27 Maret 2020 tentang perpanjangan kegiatan belajar mengajar dan bekerja dari rumah dalam upaya kewaspadaan pencegahan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Karawang.

 

Berdasarkan dasar-dasar tersebut, maka dengan ini perlu diketahui:

  1. Memperpanjang kegiatan belajar mengajar dari rumah bagi seluruh siswa TPQ, RA, DTA, MI dan MTS di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karawang sampai dengan tanggal 5 April 2020;
  2. Guru tetap melakukan pembelajaran jarak jauh dengan materi yang ringan, menyenangkan serta menyesuaikan dengnan kondisi peserta didik serta dipandu dan diawasi oleh Kepala Satuan Pendidikannya masing-masing;
  3. Kepada orang tua/wali murid/ santri dihimbau agar menjaga putra-putrinya tetap berada dan belajar di rumah.

Surat tertanda oleh Kepala Kementerian Agama Kabupaten Karawang, Bapak H. Sopian.

Demikianlah amanat yang terkandung dalam surat edaran yang telah dilayangkan. Diharapkan amanat-amanat yang ada, dapat dilaksanakan dengan baik dan penuh tanggung jawab kiranya. Teruslah mentaati serta mengindahkan tindakan-tindakan pencegahan Covid-19 yang telah dihimbaukan sebelumnya hingga kondisi kembali membaik. Juga, jangan lupa berdo’a dan bersemoga agar segala kegiatan kembali ke sedia kala. Aamiin.

Terima kasih.

Wassalamu’alaikum wa rohmatullahi wa barokaatuh.  

PPDB
Aplikasi CBT
RDM

Ke Atas